Edan! Peretas Pusat Data Nasional Minta Tebusan Rp 131 Miliar ke Pemerintah

- 24 Juni 2024, 19:58 WIB
Pentingnya Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam Mengatasi Kasus Peretasan di Indonesia
Pentingnya Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam Mengatasi Kasus Peretasan di Indonesia /Pixabay/

ARAHKATA - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan gangguan Pusat Data Nasional (PDN) terjadi akibat serangan peretas siber yang memanfaatkan ransomware.

Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Senin, 24 Juni 2024.

Direktur Network dan IT Solution Telkom Group, Herlan Wijanarko mengungkap peretas yang menyandera data meminta tebusan 8 juta dolar AS atau setara Rp131 miliar ke pengelola data Telkomsigma.

Baca Juga: Sosok Pelaku Anak Perempuan yang Tega Bunuh Ayah Kandungnya di Jakarta Timur 

"Mereka meminta tebusan 8 juta dolar AS," kata Herlan seperti disiarkan langsung Youtube Kominfo TV.

Sementara itu Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan bahwa ransomware ini merupakan varian baru yang bermutasi.

Saat ini hal yang masih dilakukan adalah proses investigasi digital forensik.

Baca Juga: Dijanjikan Masuk Akpol, Korban Dimintai Uang Rp500 Juta untuk Jadi Polisi

Terkait kendala, lantaran ini merupakan ransomware varian baru, maka Kemenkominfo juga berkoordinasi dengan berbagai organisasi baik dalam dan luar negeri perihal penanganan serangan siber tersebut.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah