Tidak ada Pelakor, Adanya Poligami, Ini Hukumnya !

21 Februari 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi Poligami/Istimewa /Arahkata/

ARAHKATA - Sebutan pelakor ini muncul karena banyak sekali kasus perselingkuhan yang terjadi di tengah masyarakat. Apalagi, baru-baru ini banyak beredar tulisan mengenai kasus Nissa Sabyan yang disebut sebagai pelakor.

Pelakor dianggap sebagai perusak rumah tangga orang. Perbuatan tersebut bukan perbuatan yang terpuji, bahkan sangat buruk. Sehingga pandangan masyarakat terhadap pelakor juga merupakan pandangan negatif.

Bagaimana dengan poligami? Tentu poligami berbeda dengan pelakor, istilah pelakor merujuk pada stigma kepada wanita yang merebut suami orang atau sebagai perusak rumah tangga sebuah keluarga.

Baca Juga: Tren Fenomena Selingkuh, Berikut Bahayanya!

Terkait hal ini, keputusannya kembali kepada seorang suami, dialah yang menentukan mana yang baik untuk kehidupan rumah tangganya.

Bila istri pertamanya tidak mampu memuaskan syahwatnya, atau jika dia hawatir akan terjerumus kepada yang haram, mungkin dia akan mempertimbangkan segala sesuatunya.

Pada kondisi seperti ini, dia harus berpikir dua kali. Bila ia sabar dan ikhlas karena Allah, pasti akan diberikan jalan terbaik.

Meskipun hasilnya buruk, hendaknya dia dapat mengambil pelajaran dari semua kejadian, tetap memperlakukannya dengan bijaksana.

Arahkata.com mengutip dari beberapa sumber. Dalam riwayat kehidupan pernikahan Nabi Muhammad justru lebih lama memiliki satu istri yaitu selama 25 tahun, daripada berpoligami yang hanya sekitar 12 tahun. Rasul melakukan poligami ketika Siti Khadijah meninggal.

Baca Juga: Dilabrak hingga 2 Kali, Nissa Sabyan Ogah Lepaskan Ayus

Dalam sebuah riwayat menyebutkan, istri kedua nabi Muhammad yang bernama Saudah juga merupakan janda berusia tua dan memiliki banyak anak.

Dalil untuk berpoligami ada pada Alquran, "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahi nya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." QS an-Nisa ayat 3.

Syarat ketat poligami yang dilakukan oleh Nabi Muhammad adalah ketika melarang putranya, Ali, untuk menikah lagi.

Saat itu Rasul melarang Ali menikahi Juwairiyah putri Abu Jahal pasca beristrikan Fatimah karena tak ingin putrinya berkumpul dengan putri musuh Allah.

Seperti sabda Rasulullah, 'Sungguh aku tidaklah mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan sesuatu yang haram. Akan tetapi, demi Allah, tidak akan putri Rasulullah berkumpul dengan putri musuh Allah SWT dalam suatu tempat selama-lamanya'.

Baca Juga: Ramai Nissa Sabyan Dituding Jadi Pelakor, Mengapa Pelakor Selalu Disalahkan?

Menjadi pelakor membuat resah, dan beberapa ulama mengatakan, bahwa dia akan mendapat azab dua kali lipat lebih berat. Maka dari itu, janganlah sesekali mendekati perbuatan ini karena sangat buruk dan jalan yang keji.

Banyak orang berpendapat bahwa hukum poligami dalam Islam adalah sunah. Namun, jika dilihat dari sisi hukum, umumnya para ulama berpendapat bahwa hukum poligami sesungguhnya bukanlah sunah, melainkan mubah atau boleh.***

Editor: Mohammad Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler