Simak, 10 Pembatal Puasa Ramadhan!

3 April 2022, 17:10 WIB
Selain ibadah puasa sendiri, terdapat berbagai amalan yang dapat menyempurnakan puasa seorang muslim. /Pixabay/Chiplanay/

ARAHKATA - Ramadhan memang bulan yang penuh berkah dan istimewa untuk mereka yang menjalaninya.

Selain karena bulan yang diistimewakan, tentunya hal yang wajib dilakukan ialah puasa ramadhan.

Puasa ramadhan hukumnya wajib bagi yang dapat menunaikan. Namun, tahukah Anda ada hal yang dapat membatalkan puasa?

Baca Juga: Yuk Ikuti! 3 Tips Bantu Melawan Rasa Kantuk Saat Sholat Tarawih

Pembatal puasa yang dimaksud, jika seseorang melakukannya atas dasar sengaja dan tidak dipaksa. Maka puasanya batal.

Berikut 10 hal yang Membatalkan puasa, dilansir ARAHKATA, 3 April 2022 dari berbagai sumber:

10. Segala sesuatu yang masuk secara sengaja ke dalam rongga tubuh.

9. Yang masuk melalui kepala.

Baca Juga: Batalkah Pasutri yang Bermesraan Saat Puasa? Ini Hukumnya Menurut Ulama

8. Suntikan atau injeksi lewat alat vital dan lewat dubur.

Jika tiga hal tersebut masuk ke dalam tubuh sampai ke rongga perut, dan ini bisa mempengaruhi kondisi fisik yang artinya dapat membuat kondisi tubuh lebih terisi. Maka, itu dikatakan sebagai pembatal puasa.

7. Muntah dengan disengaja.

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, "Barangsiapa yang dipaksa muntah ketika dia berpuasa, maka dia tidak punya kewajiban qadha' (ganti puasa), Namun barangsiapa yang dia muntah dengan sengaja maka hendaklah dia mengqodho' puasanya," (HR. Abu Daud)

Baca Juga: Minuman Primadona Berbuka Puasa, Salah Satunya Es Kelapa Muda

6. Bersetubuh antara suami dan istri dan dilakukan dengan sengaja.

5. Keluar air mani karena mencumbui pasangannya

Jika nomor 6 dan 5 diatas dilakukan secara sengaja. Maka ketika itu puasanya batal.

4. Haid

Meskipun haid tiba beberapa jam sebelum buka puasa, tetap hukumnya haram dan wajib mengganti puasanya dikemudian hari.

Baca Juga: Biar Afdal, Amalkan Bacaan Doa Awal Puasa Ini Lengkap dengan Artinya

3. Nifas.

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan melahirkan atau setelah melahirkan.

Darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan, seseorang yang telah mengeluarkan nifas tidak wajib berpuasa.

Dan kalaupun sempat berpuasa, harus mengqqadha dikemudian hari.

Baca Juga: Batalkah Lakukan Tes Swab Saat Puasa? Ini Jawaban Ulama

2. Tidak berakal.

Puasa tidak wajib bagi orang yang hilang akal.

Aturan ini berlaku meski orang tersebut sudah dewasa dan masih sehat secara fisik.

Puasa tidak wajib bagi penderita gangguan jiwa, meskipun sudah dewasa.

Baca Juga: Begini Cara Tambahkan Berat Badan Saat Puasa Kata Dr Saddam Ismail

1. Keluar dari islam (murtad)

Jika ada seorang mukmin berpuasa, lalu gugur keislamannya atau keluar dari agama Islam (murtad), maka otomatis puasanya pun batal.

Seandainya setelah murtad, pada hari itu juga ia kembali lagi masuk Islam.

Puasanya tetap terhitung batal. Ia wajib mengqadha puasanya hari itu meski belum sempat makan ataupun minum.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler