Ingin Tambah Atau Kurangi Anggota dalam KK? Begini Caranya

- 29 September 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi kartu keluarga dan KTP
Ilustrasi kartu keluarga dan KTP /ANTARA/Septianda Perdana

ARAHKATA - Mungkin banyak dari kita yang ingin menambahkan atau mengurangi jumlah anggota dalam Kartu Keluarga (KK).

KK adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting.

Saat ini kartu keluarga sangat penting untuk mengurus dokumen administrasi dan pelayanan kependudukan lainnya.

Baca Juga: Nganjuk Longsor, Relokasi 55 KK Harus Jadi Prioritas

Berikut cara dan syarat yang harus dipenuhi apabila ingin menambah atau mengurangi anggota dalam kartu keluarga seperti dikutip Arahkata dari Instagram Indonesiabaik.id pada Rabu 29 September 2021 sebagai berikut.

Mintalah surat pengantar ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat.

Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan dengan medilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan.

Baca Juga: Efek Banjir, Ada 243 KK di Pejaten Timur Masih Mengungsi

Selanjutnya, bawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana.

Berikut syarat jika ingin mengajukan penambahan anggota keluarga:

- Surat pengantar RT/RW setempat
- KK lama
- Surat keterangan kelahiran calon anggota
- Keluarga baru yang akan ditambahkan atau
- Surat keterangan pindah datang untuk numpang KK.

Baca Juga: BPBD Matim Distribusikan Bantuan Darurat Kepada KK Terdampak Bencana di Lamba Leda

Jika kamu ingin mengajukan pengurangan anggota keluarga, syaratnya adalah:

• Surat pengantar RT/RW setempat
• KK lama
• Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
• Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah).***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah