Catatan Penting Pemudik, MUI Jelaskan Hukum Penukaran Uang

- 25 April 2022, 20:35 WIB
Layanan penukaran uang Lebaran disediakan di Bali
Layanan penukaran uang Lebaran disediakan di Bali /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

ARAHKATA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan perihal hukum bagi para penukar uang jelang Idul Fitri 1443 Hijriah.

Rupanya ada dua hukum yang dipakai untuk menentukan sifat penukaran uang tersebut yang dijelaskan Ustaz Ismail Soleh, S.HI, M.HI yang dikutip dari laman MUI.

Prespektif pertama hukum penukaran uang dengan kurang jumlah tertentu adalah haram bila tidak sesuai nominal yang semestinya. Haram karena riba kurang dari jumlah semestinya.

Baca Juga: Simak! 5 Tips Atasi Ngantuk Saat Berkendara Mudik Lebaran

Di sisi lain, jika dilihat dari sisi penyedia jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat. Sebab, praktik penukaran uang jadi tergolong kategori ijarah.

"Ijarah sebenarnya adalah sejenis jual-beli juga, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan barang. Karena ijarah adalah sejenis jual beli, maka ia bukan termasuk kategori riba" kata Ketua Dewan Asatidz MT. Rachmat Hidayat Lampung ini dalam laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, Senin, 25 April 2021.

Baca Juga: Mudik Gratis Polda Metro Jaring 11.297 Warga Ibukota

Perihal ijarah ini, sambungnya, juga dibahas dalam Kitab Fathul Mujibil Qarib, berikut kutipannya:

والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل

"Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas)," (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Maktabatul As'adiyyah: 2014 M/1434 H], cetakan pertama, halaman 123).

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x