Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Begini penjelasannya!

- 25 April 2022, 20:49 WIB
Ilustrasi. Berapa besar zakat fitrah 2022?
Ilustrasi. Berapa besar zakat fitrah 2022? /Pixabay/EmAji/

ARAHKATA - Menjelang Idul Fitri, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah. Membayar zakar dapat melalui lembaga amil zakat disekitar rumah kita.

Metode pembayaran zakat biasa dilakukan secara langsung ke tempat lembaga yang mengelola. Namun bagaimana hukumnya jika saat ini agar memudahkan masyarakat, pembayaran dilakukan online?

Dr. Irfan Syauki Beik selaku Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan terkait hukumnya.

Baca Juga: Kapan dan Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah? Ini Kata Ulama

Dikutip dari channel Youtube BAZNAS TV oleh tim Arahkata pada Senin, 25 April 2022 dijelaskan Dr. Irfan bahwa, suatu transaksi dikatakan sah apabila terjadinya ijab dan qabul antara kedua belah pihak.

Dan para ulama sepakat bahwa ijab qabul tidak harus dilakukan bertatap muka secara langsung. Namun dapat juga dilakukan melalui berbagai media seperti, tulisan, isyarat, atau media laiin yang menunjukkan kesepakatan.

Dalam konteks zakat tentunya berbeda seperti transaksi komersial, karena zakat termasuk transaksi sosial. Perlunya mekanisme yang jelas dalam pembayarannya.

Baca Juga: Agar Semakin Mantap, Amalkan Niat Zakat Fitrah Ini

Untuk itu secara syariat, membayar zakat secara online InsyaAllah sah dan hukumnya diperbolehkan, namun yang perlu diperhatikan adalah kejelasan secara mekanismenya.

Berikut yang perlu diperhatikan ketika membayar zakaat secara online:

1. Menu pembayaran zakat di platform aplikasi tersebut harus jelas, dituju untuk pembayaran zakat. Tidak bercampur dengan yang lain.

Baca Juga: Aplikasi Zakat Ekspres, Berikan Layanan Mulai dari Faskes Hingga Wakaf

2. Lembaga penerimanya harus jelas.
Karena Undang-Undang mengatur bahwa lembaga yang berhak mengelola zakat adalah BASNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapat akreditasi dan pengesahan resmi oleh pemerintah

3. Rekeningnya harus jelas.
Jangan sampai tidak jelas rekening yang menjadi tujuan transaksi. Harus khusus rekening untuk zakat bukan rekening pribadi.

Baca Juga: Zakat Fitrah, Bayi di dalam Kandungan Apakah Wajib?

4. Perlunya notifikasi dari lembaga amil zakat.
Sebagai bentuk laporan untuk para muzzaki yang telah menunaikan zakat

karena Undang-Undang kita mewajibkan untuk melampirkan bukti transaksi setiap pembayaran zakat.

Disertakan melalui notifikasi email, sekaligus didalamnya dicantumkan bacaan doa kepada muzzaki yang telah menunaikan zakat.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah