Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL!

23 Agustus 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi SIGNAL dari Korlantas Polri /Tangkapan layar aplikasi Signal di Google Play Store

ARAHKATA - Korlantas Polri meluncurkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Aplikasi ini baru tersedia di Android atau Google Play Store. Dan masih berkembang untuk di iOs App Store.

Lalu, bagaimana cara membayar pajak kendaraan lewat aplikasi ini?

Baca Juga: Awas Penipuan Online, Kominfo Beberkan 5 Ciri-cirinya

Pertama kalian bisa mengunduhnya di Google Play Store. Setelah itu nanti akan diminta untuk melakukan registrasi dan mengikuti sejumlah tahap verifikasi terlebih dahulu.

Kemudian menambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban bayar tiap tahunnya.

Untuk kendaraan milik sendiri wajib memasukan data NRKB (nomor polisi) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Baca Juga: Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi SIGNAL, Apa Fungsinya?

Sementara kendaraan dalam satu KK wajib memasukan data NIK E-KTP, NRKB, dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Setelah itu kalian bisa melanjutkan ketahap pembayaran. Adapun cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL sebagai berikut.

1. Pilih kendaraan yang sudah ditambahkan sebelumnya.
2. Setelah kendaraan dipilih, sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLJ.
3. Kemudian pilih Opsi Pengiriman atau Tidak.
4. Selanjutnya akan mendapatkan Kode Bayar dan lakukan pembayaran melalui mitra penerima yang telah bekerja sama.

Baca Juga: Trakteer, 'OnlyFans' Versi Sopan Asal Indonesia

5. Jika sudah melakukan pembayaran, anda akan mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima.
6. Selanjutnya akan mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di dalam aplikasi.
7. Jika dalam poin nomor 3 anda memilih Opsi Pengiriman, maka TBPKP fisik akan dikirimkan ke alamat anda.

Sebagai informasi, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di aplikasi SIGNAL dapat dilakukan melalui beberapa bank seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Baca Juga: OnlyFans Resmi Larang Konten Seksual dan Pornografi

Keempat bank tersebut merupakan Mitra Penerima yang sudah bekerja sama dengan aplikasi SIGNAL.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler