Awas Penipuan Online, Kominfo Beberkan 5 Ciri-cirinya

- 21 Agustus 2021, 23:07 WIB
Ilustrasi peretasan
Ilustrasi peretasan /Pixabay/luis gomes

ARAHKATA - Belakangan ini marak sekali penipuan berbasis daring menggunakan data pribadi terutama modus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berusaha untuk menjaga dunia maya di Indonesia agar tetap kondusif.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, mengimbau masyarakat untuk menjaga data diri dan mengenali modus-modus penipuan online.

Baca Juga: Kapolri Turun Tangan Berantas Pinjol Ilegal, Ini Katanya!

“Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering,” ujarnya melalui webinar Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal, Kamis, 19 Agustus 2021.

Samuel menjelaskan ciri-ciri pertama penipuan online yaitu, phising melalui email atau tautan yang seolah-olah dari lembaga resmi.

"Seolah- olah dari lembaga resminya, namun sebetulnya mereka (pelaku) ingin menggali supaya kita memberikan data-data pribadi kita. Data-data pribadi ini biasanya digunakan untuk kejahatan berikutnya. Mereka menanyakan dat-data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian," ucap Samuel.

Baca Juga: Risiko dari Tingginya Target Pajak Sri Mulyani

Modus kedua adalah phraming handphone, yakni penipuan dengan cara mengarahkan korbannya kepada situs web palsu dimana entri domain name system yang ditekan di-click korban akan tersimpan dalam bentuk cache.

"Pelaku akan menaruh atau memasang malware supaya nantinya bisa mengksesnya secara illegal. Kasus seperti ini banyak terjadi umpamanya ada yang whatsapp-nya disadap/diambilalih karena ponsel sudah dipasangkan malware oleh pelaku sehingga data-data pribadinya dicuri,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x