Meta Didenda 18.6 Juta Dollar, Ini Penyebabnya

16 Maret 2022, 16:29 WIB
CEO Facebook Mark Zuckerberg telah mengumumkan facebook ganti nama pada akun resminya menjadi META. /Instagram @suksesterus.id/

ARAHKATA - Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia telah memberikan denda kepada Meta sebesar 18,6 juta dollar AS atas 12 pelanggaran data.

Meta melanggar beberapa pasal Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa.

Perusahaan Mark Zuckerberg dinilai gagal memiliki langkah-langkah teknis dan organisasi yang tepat untuk segera menunjukkan strategi keamanan yang diterapkan untuk melindungi data pengguna UE.

Baca Juga: NFT Akan Hadir di Instagram, Ini Kata Zuckerberg

Dilansir dari Engadget oleh ARAHKATA pada Rabu 16 Maret 2022, DPC menerima pemberitahuan adanya pelanggaran data yang dilakukan Meta antara Juni dan Desember 2018.

Sebelum mengumumkan denda, DPC berkonsultasi dengan otoritas Eropa lainnya berdasarkan pedoman GDPR, karena penyelidikan terkait dengan pemrosesan lintas batas.

“Denda ini adalah merupakan pencatatan sejak 2018 yang telah kami perbarui, bukan kegagalan untuk melindungi informasi orang,” kata juru bicara Meta kepada Engadget dikutip ARAHKATA.

Baca Juga: Peneliti Temukan Malware Jenis Baru di Ukraina

“Kami menganggap serius kewajiban kami berdasarkan GDPR dan akan mempertimbangkan keputusan ini dengan hati-hati sebagai proses agar kami terus berkembang,” imbuhnya.

Bagi Meta denda itu sangat kecil. Meta mampu meraup pendapatan iklan sebesar 32,6 miliar dollar pada kuartal terakhir.

Baca Juga: HackerOne Memblokir Pembayaran Hadiah para Peretas Ukraina

Hukuman itu tidak ada artinya dibandingkan dengan denda 267 juta dolar tahun lalu setelah ditentukan bahwa aplikasi Meta WhatsApp gagal mematuhi aturan transparansi GDPR.

Diketahui Meta juga menghadapi tuntutan berkaitan dengan antimonopoli di Afrika Selatan.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Engadget

Tags

Terkini

Terpopuler