Perhimpunan Guru Apresiasi Ketua DPRD Batal Laporkan Guru Pembuat Soal 'Anies Diejek Mega' 

20 Desember 2020, 11:58 WIB
Soal Kontroversial Anies Diejek Mega /Arahkata

ARAHKATA - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) sempat menyayangkan niatan ketua DPRD untuk melaporkan Guru pembuat soal ujian SMP yang memuat kalimat 'Anies Diejek Mega'.

"Terpenting juga adalah, walaupun sekarang sudah mengurungkan niatnya melaporkan guru tsb ke kepolisian, langkah Ketua DPRD tak bijak dengan rencana tersebut," ujar Satriwan Salim, Koordinator Pusat P2G.

Baca Juga: Kemenag Minta Cek Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS Rp1,8 Juta di Simpatika!

Satriwan menambahkan dalam kasus tersebut, penyelesaian yang diutamakan adalah dengan sidang kode etik. 

"Sebab mekanisme pemberian sanksi atau hukuman kepada guru dalam konteks ini cukup menggunakan UU Guru dan Dosen dan PP Guru plus Kode Etik Organisasi Guru," imbuhnya melalui pesan singkat pada Minggu, 20 Desember 2020.

Baca Juga: Cara Menggunakan Google Classroom yang Simpel dan Anti Ribet di Android

Lebih lanjut Satriwan menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.

"Jadi kesalahan tersebut mesti dibuktikan dalam Sidang Kode Etik Organisasi Guru. Sebab kasus ini tak ada unsur pidananya. Lebih kepada administrasi dan kurang profesional dalam membuat soal," paparnya.

Baca Juga: Mantap! Instagram Kini Terhubung dengan Chat WhatsApp

Satriwan kembali berharap agar para politisi tidak main pidana kepada pihak guru. Sebagai pemangku kebijakan hendaknya mendorong eksekutif lebih giat lagi dalam membina dan mengarahkan guru dalam hal peningkatan kualitas.

"Jangan sampai apa-apa dipidanakan, kesan yang muncul saat ini adalah "over criminalization" apalagi oleh politisi kepada guru. Mestinya, gurunya dibina jika teledor membuat soal seperti itu, bukan dipolisikan," harapnya

Baca Juga: OSIS SMA Labschool Donasikan 30 Smartphone dan 400 Buku untuk Siswa yang Membutuhkan

Satriwan lalu mengapresiasi kebesaran hati Ketua DPRD untuk mengurungkan niatan melaporkan guru tersebut. 

"Tapi P2G mengapresiasi atas diurungkannya rencana melaporkan guru tersebut ke polisi," pungkasnya.

Mencuatnya soal ujian SMP yang mengandung kalimat 'Anies diejek Mega' dinilai kontroversial oleh beberapa pihak. Soal yang dibuat oleh Sukirno seorang guru SMP 255 Jakarta, harus membuatnya berurusan dengan DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Begini Cara Periksa Dana Bantuan PIP 2020, Login ke Pip.Kemdikbud.go.id

Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 16 Desember 2020 memanggil pihak terkait diantaranya Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kepala Sekolah serta Sukirno itu sendiri.

Dilaporkan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat itu mencecar habis sang guru yang dinilainya lalai dan berniat akan melaporkan guru malang tersebut ke Polisi.

Baca Juga: Saingi Zoom, WhatsApp Bisa Panggilan Video di Desktop?

"Sengaja bapak mau provokasi ini, dengan situasi Jakarta yang hangat ini, mau hancur Jakarta ? Saya akan melaporkan (polisi) permasalahan ini pak, karena ini sudah menjadi masalah sampai menteri PAN, Menkumham bicara," cecarnya.

Namun niatan tersebut diurungkan setelah mendapat pengertian dari Nahdiana, Kadisdik DKI dan video maaf dari Sukirno.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Mohammad Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler