Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Hapuskan Pramuka dari Ekstrakulikuler Wajib di Sekolah

- 1 April 2024, 09:50 WIB
 Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan rencana kementeriannya menggelar seleksi ASN 2024 untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga administrasi sekolah
Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan rencana kementeriannya menggelar seleksi ASN 2024 untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga administrasi sekolah /Antara/Puspa Perwitasari/

 

ARAHKATA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengubah atruan terkait ekstrakurikuler Pramuka.

Dalam, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, maka peraturan yang menetapkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib, yaitu Permendikbud No. 63 Tahun 2014, telah dicabut.

Diketahui, ekstrakurikuler pramuka telah menjadi ekskul wajib selama bertahun-tahun bagi para peserta didik mulai dari pendidikan dasar hingga ke jenjang menengah atas.

Baca Juga: Survei Jenius Soroti Perilaku Berutang Masyarakat Naik Selama Ramadhan 

Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

Sebelumnya, pramuka dijadikan sebagai ekskul wajib yakni sesuai peraturan mendikbud Muhammad Nuh dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2014.

Namun, kini pramuka tidak lagi menjadi ekskul wajib.

Baca Juga: Alami Intimidasi 10 Saksi Fakta Anies-Muhaimin Mundur di Sengketa Pilpres

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x