- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin/ rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
Nilai Dana PIP
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000,00/ tahun
- Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000,00/ tahun
- Siswa SD/MI/Paket A: Rp 450.000,00/ tahun
Cara Mencairkan Dana PIP
Khusus siswa SD dan SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut, dikutip dari Tribunnews,
Selanjutnya, siswa pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan, kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Adapun, pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana tersebut di BNI.
Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Pengambilan dana juga dapat dilakukan secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.