Kemendikbud Sebut Guru Akan Tetap Ada Dalam Formasi CPNS

- 5 Januari 2021, 12:38 WIB
Guru membagikan buku pelajaran kepada pelajar pada hari pertama sekolah tatap muka di SD Negeri 42, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/1/2021). Pemerintah berencana menghapus jabatan guru dalam formasi CPNS dan menggantinya dengan skema PPPK.
Guru membagikan buku pelajaran kepada pelajar pada hari pertama sekolah tatap muka di SD Negeri 42, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/1/2021). Pemerintah berencana menghapus jabatan guru dalam formasi CPNS dan menggantinya dengan skema PPPK. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/

ARAHKATA -  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa guru akan tetap ada dalam formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa.

"Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi," ia menambahkan.

Baca Juga: Segera Cair Dana PIP Rp450 Ribu Untuk Siswa SD/MI, Berikut Caranya

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tahun ini fokus melakukan perekrutan hingga satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).

Iwan melanjutkan, Pemerintah mendorong para guru honorer serta lulusan pendidikan profesi guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja guru sebagai PPPK akan menjadi bagian dari pertimbangan penting dalam penerimaan CPNS.

"Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," kata Iwan.

Baca Juga: DKI Jakarta Lanjutkan Belajar Dari Rumah Sampai Tahun Ajaran Berakhir

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana pada 29 Desember 2020 menyatakan bahwa pemerintah pada tahun 2021 hanya berencana merekrut satu juta guru melalui perekrutan PPPK.

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," katanya di Jakarta.***

Editor: Mohammad Irawan

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x