Antara Non PNS dan P3K Bagi Guru

- 7 Januari 2021, 22:14 WIB
Ilustrasi ruangan kelas sekolah.
Ilustrasi ruangan kelas sekolah. /PIXABAY/weisanjiang

“Jika Pemerintah tidak mengangkat PPPK menjadi PNS seperti amanah pasal 99 ayat 2 maka pemerintah pada dasarnya melanggar perundang -undangan ini," tandasnya.

Pasal 121 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 berbunyi Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan structural. Maknanya selama guru statusnya dikondisikan oleh pemerintah menjadi P3K berarti Pemerintah menghalangi guru untuk menduduki jabatan struktural.

"Karena ASN dengan status PNS yang bisa menduduki jabatan Struktural sesuai amanah Undang - Undang no 14 Tahun 2005 tentang Guru Dosen pasal 26. Pemerintah adalah pelaksana dari UU, jadi dalam melaksanakan sistem pemerintah yang baik, seluruh kebijakan eksekutif haruslah di dasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku, jangan menabrak UU yang dibuat legislatif," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x