Antara Non PNS dan P3K Bagi Guru

- 7 Januari 2021, 22:14 WIB
Ilustrasi ruangan kelas sekolah.
Ilustrasi ruangan kelas sekolah. /PIXABAY/weisanjiang

Ia mencontohkan, misalnya yang pensiun guru Bimbingan Konseling (BK), tapi yang diangkat guru Bahasa Indonesia, akhirnya daerah kelebihan guru Bahasa Indonesia dan kekurangan guru BK.

"Ditambah lagi rekruitmen PNS guru selama ini terhitung lambat sehingga, kebutuhan guru di daerah terisi oleh guru-guru honorer,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kalau masalahnya ada pada pola rekruitmen guru PNS, maka agar tidak menghancurkan sistem distribusi, penugasan guru PNS ditempat sesuai dengan kebutuhan dan dibuat regulasi tidak bisa mutasi kecuali terjadi pertukaran antar guru PNS antara daerah yang dituju dengan daerah asal, sehingga sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah dan tidak merusak sistem distribusi guru PNS.

Jika ketentuan tersebut diberlakukan, maka harus ada revisi terkait ketentuan mutasi guru PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (1) UURI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dosen.

"Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat dipindahtugaskan antar provinsi, antar kabupaten dan antar kota, antar Kecamatan maupun antar satuan pendidikan dan/atau promosi," ucapnya.

Tapi jika memang diberlakukan, Heru mengharapkan adanya perubahan komposisi pengangkatan. Yaitu 20 persen guru, 80 persen P3K.

"Artinya tidak melaksanakan rekruitmen guru PPPK 100 persen. Buka peluang 20 persen untuk rekruitmen guru PNS. Kalau rencana pemerintah pada 2021 merekrut guru P3K sebanyak 1 juta, maka komposisinya menjadi 200 ribu guru CPNS dan 800 ribu guru PPPK," ungkapnya.

Naik Berjenjang

Jika Pemerintah tetap pada kebijakan melakukan rekruitmen 100 persen PPPK guru di tahun 2021, maka sesuai ketentuan dalam UU ASN, setelah PPPK bekerja menjalani kontrak 1 tahun, dengan didasarkan pada penilaian kinerjanya dan persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, guru P3K berhak mengikuti seleksi atau rekruitmen dari PPPK guru untuk dinaikkan statusnya untuk diangkat menjadi PNS dengan kuota 20 persen.

"Jadi prinsipnya naik berjenjang mengikuti anak tangga sebagaimana amanah UU ASN RI yaitu memberi peluang bagi P3K untuk diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi yang tercantum pada pasal 99 ayat (1) UURI Nomer 5 Tahun 2014 dinyatakan bahwa P3K tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi CPNS dan pada Ayat (2) Untuk diangkat menjadi calon PNS , P3K harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calo PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x