Simak Cara Daftar Bantuan Sosial Kemensos yang Cair 5 Januari 2021

30 Desember 2020, 23:38 WIB
Ilustrasi pemberian bantuang langsung tunai, bansos, BLT /Bagus Kurniawan/Bagus Kurniawan/portaljogja.com

ARAHKATA - Menteri Sosial RI (Mensos) Tri Rismaharini telah menetapkan bahwa mulai 4 Januari 2021 program bantuan sosial (bansos) 2021 dari Kementerian Sosial (Kemensos), akan kembali dilanjutkan dan disalurkan.

Hal ini disampaikannya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Selasa, 29 Desember 2020.

“PT Pos akan menyalurkannya kurang lebih mulai tanggal 4 Januari 2021. Kita berharap satu minggu ini bisa keluar di seluruh Indonesia. Tapi memang ada yang khusus, seperti di Papua yang mungkin mekanismenya agak sedikit berbeda,” ucap Mensos Risma, seperti dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Jani Menparekraf Kepada Pemda Soal Pariwisata

Program bansos 2021 yang dimaksud, yakni program kartu sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), program bantuan sosial tunai (BST), serta Program Keluarga Harapan (PKH).

Sebagaimana diberitakan depok.pikiran-rakyat.com dalam “Daftar Bantuan Sosial 2021 dari Kemensos yang Cair Mulai 5 Januari 2021.Untuk lebih jelasnya, berikut pemaparan mengenai tiga program bansos 2021 dari Kemensos tersebut.

Baca Juga: Kemensos Pastikan Program Bantuan Sosial Tidak Terganggu

  1. Bansos Kartu Sembako/BPNT

Program ini sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), namun diganti menjadi Kartu Sembako. Program Kartu Sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan.

Syarat untuk mendapatkan program Kartu Sembako ini, yakni masyarakat harus menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setelah terdaftar menjadi KPM di DTKS, peserta nantinya dibukakan rekening di bank penyalur Himbara, dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Menyentuh, Berikut Program Unggulan Risma di Kemensos!

Dana bantuan program Kartu Sembako per KPM sebelumnya adalah Rp150.000 per Januari-Februari 2020. Kemudian naik Rp50.000 menjadi Rp200.000 per KPM sejak bulan Maret 2020.

Mensos Risma menjelaskan, bahwa peserta program Kartu Sembako akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp200.000 per KPM setiap bulan, mulai Januari hingga Desember 2021.

  1. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Program bantuan sosial tunai (BST) ini merupakan program yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 guna bangkit dari krisis ekonomi.

Program BST ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum menerima bansos lain. Seperti Kartu Sembako, Bansos non PKH, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.

Dengan begitu, masyarakat yang ingin mendapatkan dana bantuan program BST harus menjadi peserta KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: YPJI Kembali Salurkan Bansos Kemensos kepada Jurnalis

Nantinya, peserta yang dinyatakan berhak mendapatkan BST, akan mendapat dana bantuan sebesar Rp300.000.

Mensos Risma menjelaskan, dana bantuan program BST sebesar Rp300.000 akan diberikan setiap bulan, selama 4 bulan, yakni mulai Januari hingga April 2021.

Mensos Risma menambahkan, penerima program BST 2021 ditargetkan mencapai 10 juta penerima.

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penggunaan dana bantuan PKH, ditujukan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Dalam PKH 2021, pemerintah akan menyalurkannya kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca Juga: Disimak Ya Guys, Pendakian ke Gunung Semeru Ditutup Total Hingga Maret 2021

Besaran dana bantuan PKH yakni, ibu hamil/nifas Rp250.000/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000/bulan, penyandang disabilitas berat Rp200.000/bulan, dan lanjut usia Rp200.000/bulan.

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp75.000 bulan/bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp125.000/bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp166.000/bulan.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, Pengembangan Riset dan Teknologi Jalan di Tempat

Bantuan PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Nantinya dana bantuan akan diberikan selama 1 tahun dalam 3 tahap per 3 bulan. Tahap pertama Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta PKH, bisa dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk dilakukan pendataan dan diverifikasi ulang.***

 

Editor: Mohammad Irawan

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler