Edan! Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Jual Pacarnya via Online

21 April 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi /

ARAHKATA - Sebuah kasus prostitusi online anak dibawah umur melalui sebuah aplikasi MiChat dilakukan kekasihnya sendiri yang juga anak anggota DPRD Bekasi.

Hal tersebut disampaikan komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian saat melakukan pendampingan psikososial terhadap korban.

Pelaku menawarkan melalui akun MiChat dengan menggunakan foto beserta nama korban.

Baca Juga: Om Kos Tawarkan Prostitusi Anak Mulai Rp250 ribu

"Lewat aplikasi tadi pengakuan korban pakai MiChat, yaitu si anak tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku," terangnya, Selasa, 20 April 2021.

Untuk praktik prostitusi itu sendiri dilakukan di kamar kos, Jalan Kinan, RT01/RW02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.

"Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," tambah Novrian.

Diketahui korban seorang gadis remaja berinisial PU (15) dan kekasihnya AT (21) yang merupakan anak dari anggota DPRD Kota Bekasi.

Novrian juga mengatakan menurut pengakuan korban, dirinya dipaksa oleh kekasihnya menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) saat tinggal bersama selama sebulan terakhir.

"Ini berdasarkan pengakuan dari korban gitu. Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," katanya.

Tidak hanya itu, korban menyatakan selain dipaksa melayani pria hidung belang juga mendapat kekerasan.

"Jelas ada manipulasi sebenarnya karena anak adalah orang yang belum cukup dewasa secara psikologis dan secara sosial," jelas Novrian.

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler