500 Pekerja Rentan Dibantu Bayar Iuran BPJS Dari Yayasan Korindo

30 Agustus 2022, 21:47 WIB
Yayasan Korindo menyerahkan bantuan iuran bagi 500 pekerja rentan selama tiga bulan ke depan. Melalui program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GNLingkaran). /ANTARA

 

ARAHKATA - Para pekerja rentan di Indonesia cenderung memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi.

Ketimbang para karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan.

Namun seringnya pekerja rentan tidak memiliki kemampuan untuk melindungi dirinya sendiri.

Baca Juga: Menteri Nadiem Anwar Makarim dan Keluarga Positif COVID-19

Dengan produk jaminan sosial lantaran memiliki penghasilan yang relatif lebih rendah.

Oleh karena itu, Yayasan Korindo menyerahkan bantuan iuran bagi 500 pekerja rentan selama tiga bulan ke depan.

Melalui program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GNLingkaran) yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat, 26 Agustus lalu.

Baca Juga: Ajak Perempuan Berani Bersuara, Ini Tips Jika Alami Pelecehan Seksual di Media Sosial Jayapura, 31 Agustus 20

Program GN Lingkaran ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan dari dana CSR perusahaan.

“Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini adalah masa pemulihan pandemi COVID-19. Akibatnya para pekerja rentan dengan kondisi ekonomi kurang menentu, menemui berbagai kesulitan. Selain resiko kecelakaan kerja yang tinggi, kesehatan dan keselamatan mereka juga terancam akibat pandemi ini,” ucap Sekjen Yayasan Korindo, Seo Jeongsik, kepada ArahKata.com, Selasa, 30 Agustus 2022.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohammad Irfan dalam kesempatan yang sama mengakui pentingnya peranan pengusaha untuk memastikan kesuksesan program ini.

Baca Juga: Sukses Digelar Tiga Hari, IIPE 2022 Beri Pengalaman Menyenangkan Bagi Pecinta Hewan

“Sebagai bagian dari program kita berpartisipasi aktif khususnya dalam konteks pengentasan kemiskinan minimal tidak menciptakan kemiskinan baru. Walaupun kami ditunjuk sebagai satu-satunya badan penyelenggara yang ditugaskan untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja indonesia tapi kami tidak bisa bekerja sendiri,” pungkasnya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler