Keras... Denda Rp 7 juta Bagi Penolak Tes Covid

- 23 November 2020, 21:46 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria /Agnes Aflianto/Arahkata.com

ARAHKATA - Terkesan keras dan tegas, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihak yang menolak untuk dites COVID-19 bisa didenda Rp 5 juta. Tidak berhenti dinilai tersebut, bahkan bagi pihak yang menolak dengan tindakan kekerasan Pemda DKI akan kenakan denda mencapai Rp 7 juta.

"Soal Swan, ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak ya, termasuk divaksin juga tak boleh, itu ada aturan dendanya maksimal sampai Rp 5 juta. Bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta," ujar Riza di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020). 

Lebih jauh, Riza mengungkapkan, pihaknya pihaknya terus berupaya agar pihak yang terlibat kerumunan di Jakarta dan memiliki gejala untuk bisa dites COVID-19.

Baca Juga: Anies Digoyang, Karang Taruna DKI Pasang Badan

"Nanti dari pihak kami Pemprov, Dinkes akan terus berupaya akan seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala dan sebagainya ada virus Corona agar melakukan test swab, test swab bisa dilakukan oleh siapa saja," ujarnya.

"Tes COVID-19 bisa menunggu dari pemerintah atau secara swadaya ke fasilitas kesehatan," lanjutnya.

Lebih jauh, dia mengungkapkan, pihaknya siap membantu, yang mana turut pihak lain Kodam, Polda dan organisaai lain.

"Tentu kami terima kasih, dan juga organisasi lainnya boleh membantu atau dilakukan secara swadaya mandiri oleh organisasi ormas dengan pihak-pihak tertentu boleh saja," katanya.

Baca Juga: Kemendagri Nyatakan Indonesia dalam Keadaan Darurat

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x