Soal Galon Sekali Pakai, Ini Penjelasan KLHK

- 29 Januari 2021, 20:58 WIB
Ujang Solihin Sidik, Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan KLHK,
Ujang Solihin Sidik, Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan KLHK, /Arahkata/

Menurutnya, KLHK justru mendorong produsen melalui Permen No.75 tahun 2019 harus membangun dan mendesain kemasan itu yang paling baik dari sisi lingkungan, dan itu adalah guna ulang.

Baca Juga: Bentuk Satgas ETLE Nasional, Korlantas Polri Tambah 166 Kamera ETLE di 3 Polda dan 4 Polresta

“Daur ulang betul, tetapi faktanya daur ulang kan bukan persoalan mudah, butuh teknologi, butuh uang, butuh efford yang banyak. Kalau dibandingkan dengan guna ulang, guna ulang itu efford-nya sedikit dibandingkan daur ulang. Guna ulang itu kan hanya tinggal ditarik lagi, contohnya galon, galon kan bisa ditarik lagi oleh produsennya, dicuci dan dibersihkan dan lalu dipasarkan lagi. Itu kan bisa sampai 30-50 kali, sampai masa kemasan selesai baru kemudian didaur ulang,” kata Uso.

Dia mengatakan bahwa berbicara pengelolaan sampah berkelanjutan itu tetap harus melihat hierarkinya, yaitu 3R (Reduce, Reuse, Recycle).  

Dari berita yang beredar, Marketing Manager Le Minerale, Febri Hutama, mengatakan bahwa galon sekali pakai yang diproduksi perusahaan sudah sesuai dengan persyaratan dari BPOM maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: Emil Beberkan Kondisi Jalan Tol Longsor yang Ambles

Menurut Febri, galon Le Minerale hadir atas keinginan konsumen yang ingin mendapatkan kemasan yang higienis, kedap udara, lebih aman dari pemalsuan, dan bebas dari Bisphenol A (BPA) yang sudah menjadi hal yang wajib pada kemasan di banyak negara maju.

"TFJ juga telah memulai kerja sama dengan asosiasi ADUPI, IPI dan APSI untuk penarikan galon yang berbahan PET (plastik nomor 1) dari lingkungan hingga pemakaian di beragam industri daur ulang," katanya.

Dia menuturkan galon sekali pakai Le Minerale ini diproduksi berdasarkan sudut pandang recycling dan sikular ekonomi yang didorong baik oleh seluruh industri maupun KLHK.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah