Fasilitas Olahraga Belum Dapat Dipergunakan, Masyarakat Diminta Bersabar

- 31 Januari 2021, 16:05 WIB
Penjagaan dilakulan oleh Satpol PP Kota Tangerang di Alun Alun Kota Tangerang karena banyaknya aktifitas masyarakat melakukan olahraga. Sumber : Humas Kota Tangerang
Penjagaan dilakulan oleh Satpol PP Kota Tangerang di Alun Alun Kota Tangerang karena banyaknya aktifitas masyarakat melakukan olahraga. Sumber : Humas Kota Tangerang /Sumber Humas Pemkot Tangerang

ARAHKATA - Pemerintah Kota Tangerang meminta masyarakat bersabar dalam memanfaatkan fasilitas publik seperti sarana olahraga maupun rekreasi yang ada di Kota Tangerang.

Pasalnya Pemkot telah mengeluarkan Surat Edaran no. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menjelaskan salah satu point yang tertuang dalam surat edaran tersebut adalah penutupan sementara sarana olahraga baik yang menggunakan gelanggang olahraga maupun lapangan.

Baca Juga: Waspada Banjir, Jakarta Mengalami Dua Puncak Hujan dalam Sehari

"Termasuk Alun - Alun Ahmad Yani yang belum boleh dipergunakan oleh masyarakat selama masa PSBB," terang Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu 31 Januari 2021.

Di masa PSBB ini, lanjut Kasatpol, masyarakat masih tetap datang untuk memanfaatkan sejumlah fasilitas publik kendati sudah ada aturan yang jelas dari pemerintah.

"Contohnya tadi pagi dimana masyarakat datang ke Alun - Alun untuk berolahraga. Pukul 07.00 wib warga banyak yang datang dan petugas langsung membubarkan masyarakat yang berolahraga," imbuh Agus Hendra.

Baca Juga: Jaga Kebhinekaan, Sachrudin Pakai Udeng Saat Meninjau Kegiatan Donor Darah

"Dan pukul 08.00 kondisi Alun - Alun sudah kondusif," tambah mantan Camat Tangerang ini.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah