Anda Korban Banjir Ibukota? Silakan Gugat Lagi Pemprov DKI

- 21 Februari 2021, 15:34 WIB
Evakuasi korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur
Evakuasi korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur /

ARAHKATA - Serbuan banjir kembali menerjang Ibukota tahun ini hingga menimbulkan kerugian materi dan non materi yang sangat besar. Musibah ini dipandang tak lepas dari andil Pemprov DKI Jakarta yang belum mampu meminimalisirnya.

Hal di atas menjadi kesimpulan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA). Oleh karenanya, FAKTA menyarankan warga Jakarta menggugat lagi Pemprov DKI Jakarta karena penanganan dan antisipasi banjir yang dinilai buruk.

"Sebaiknya warga menggugat lagi Pemprov Jakarta atas penanganan banjir pekan ini yang berantakan. Inti gugatan yang bisa dilakukan, Pemprov tidak menyiapkan, melakukan peringatan dini dan bantuan darurat untuk membantu warga yang korban banjir," ujar Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (20/12).

Ia menduga banjir parah yang terjadi di Jakarta saat ini disebabkan oleh saluran air (drainase) yang tidak berfungsi dengan baik. Menurutnya, saluran air di Jakarta mampet dan tidak terawat. Sehingga saat hujan besar, air tidak bisa mengalir dan berujung pada banjir.

Sementara, kata dia, membersihkan dan merawat saluran air adalah tugas pemerintah provinsi. Dengan kondisi banjir seperti saat ini, ia menilai Pemprov Jakarta tidak bekerja dengan baik dalam hal merawat saluran air dan mengantisipasi bencana musiman itu.

Tigor juga mengkritik Pemprov DKI karena tidak sigap memberikan peringatan dini kepada warga yang terdampak banjir agar segera dievakuasi. Ia mengatakan banyak warga yang panik ketika melihat genangan di rumahnya, karena tak tahu harus melapor dan kemana meminta pertolongan.

"Berarti pemerintah provinsi dan gubernurnya sampai hari ini belum juga mempersiapkan sistem peringatan dini (early warning system) dan sistem bantuan darurat (emergency response system) untuk menolong warga. Kecerobohan ini bisa dipersoalkan dan digugat secara hukum oleh warga korban banjir," tutur dia.

Ia mengatakan, stres dan sakit kerap dirasakan warga yang kebanjiran. Setelah banjir surut, lanjut dia, mereka yang terdampak pun harus membersihkan sisa-sisa banjir yang memasuki area rumah.

"Apakah penderitaan sebagai warga Jakarta yang menjadi korban banjir tahunan ini dirasakan juga oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan?," tambah Azas.

Menurut dia, gugatan bisa diajukan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN). Ini sesuai dengan Peraturan MA No 2/2019 yang menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum dengan pejabat pemerintah diselesaikan melalui PTUN.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah