Kemensos Sebut Tidak Ada Santunan Korban Meninggal Akibat Corona

- 23 Februari 2021, 10:18 WIB
Ilustrasi korban meninggal akibat Covid-19. Kemensos memutuskan untuk menghentikan santunan Rp15 juta bagi ahli waris korban Covid-19.*
Ilustrasi korban meninggal akibat Covid-19. Kemensos memutuskan untuk menghentikan santunan Rp15 juta bagi ahli waris korban Covid-19.* /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

ARAHKATA - Alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat virus corona bagi ahli waris pada tahun anggaran 2021 ditiadakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Berdasarkan surat Kemensos tanggal 18 Februari nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 yang diperoleh awak media, Direktur Perlindungan Sosial dan Korban Bencana Sosial Sunarti menyebut jika Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 ini menyatakan tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia akibat COVID-19 pada Kementerian Sosial.

"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca Juga: Sah! Reza Arap Oktovian dan Wendy Walters Gelar Resepsi Pernikahan

Sunarti meminta Kepala Dinas Sosial Provinsi untuk dapat menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Dinas Sosial kabupaten atau Kota di wilayahnya masing-masing.

"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial," katanya.

Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor: 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Adi Wahyono viral karena menyebutkan tentang santunan Rp15 juta bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat infeksi COVID-19 tidak dapat ditindaklanjuti.

Surat Kemensos tentang santunan korban meninggal Covid-19
Surat Kemensos tentang santunan korban meninggal Covid-19

Surat edaran tersebut merujuk keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kementerian Sosial.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x