Kemenag Larang Jilbab dan Penggunaan Bahasa Arab?

- 8 Maret 2021, 06:24 WIB
FOTO ilustrasi anak-anak membacakan doa.*
FOTO ilustrasi anak-anak membacakan doa.* /Pok Rie /Pexels

ARAHKATA - Belum lama ini muncul unggahan di media sosial soal Kementerian Agama (Kemenag) melarang penggunaan bahasa Arab.

Dalam narasi disebutkan Kemenag diklaim mengeluarkan SK untuk mendukung larangan penggunaan bahasa Arab.

Ungahan di media sosial juga mengatakan jika SK Menag larang bahasa Arab adalah lanjutan dari SKB 3 Menteri.

Baca Juga: Tahanan Wanita di Palu Kabur Naik Atap dan Lompat Pagar

Dikatakannya, SKB 3 Menteri yang melarang jilbab masih ditambah dengan SK larang bahasa Arab. Larangan disebut bertujuan untuk menggiring negara ke arah sekuler dan berideologi komunis.

Narasi yang beredar di media sosial berbunyi:

SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS

Pihak Kemenag, melalui Kepala Humas Kementerian Agama, Khoiron Durori, menegaskan bahwa kabar tersebut jelas hoaks.

Baca Juga: Jawaban Menohok KSP ke Andi Mallarangeng Soal Moeldoko

Terlebih menurut dia, tidak ada bukti jika Kemenag mengeluarkan SK pelarangan bahasa Arab.

‘’Tidak ada SK larangan bahasa Arab,’’ ujarnya.

Lebih lanjut, Khoiron menjelaskan, yang sudah tidak berlaku dalam keputusan Kemenag adalah bukan penggunaan Bahasa Arab di Madrasah atau Pendidikan Agama Islam.

Tetapi, yang sudah tidak berlaku adalah KMA 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Beberapa Tingkah Laku Kucing Ini Memiliki Arti Sendiri

Keputusan tersebut diganti dengan KMA No 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

Sementara itu, Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, KMA 183 tahun 2019 tidak mengubah secara total isi kurikulum sebelumnya yang tertuang dalam KMA 165 tahun 2014.

"Kurikulum pada KMA 183 Tahun 2019 hanya menyempurnakan beberapa Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD),” tegasnya.

Kamarudin menerangkan, ada tiga persamaan kedua KMA ini. Pertama, persamaan mata pelajaran. Kurikulum madrasah terdiri atas Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.

Baca Juga: Memar di Paha Saat Bangun Tidur ‘Dicium Setan’, Ini Penjelasannya!

“Ini tidak ada perubahan. Mata pelajarannya persis sama, tidak ada yang dikurangi atau ditambahkan," ucapnya.

Pada akhirnya, Khoiron menepis unggahan yang menyebut larangan Jilbab dalam SKB 3 Menteri.

Menurutnya, yang beranggapan seperti itu, dipastikan belum membaca SKB 3 Menteri secara teliti.

"Bisa dicek, apakah ada larangan jilbab atau tidak," pungkasnya.

Jadi bisa disimpulkan bahwa narasi yang beredar di media sosial soal pelarangan jilbab dan penggunaan bahasa Arab adalah hoaks, atau informasi yang tidak benar.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah