Balikpapan Terapkan Perpanjangan PPKM Mikro Keempat

- 12 April 2021, 19:38 WIB
Data kasus Covid-19 per 1 April di kota Balikpapan/ Insragram Pemkot Balikpapan.
Data kasus Covid-19 per 1 April di kota Balikpapan/ Insragram Pemkot Balikpapan. /

ARAHKATA - Jelang Bulan Suci Ramadhan, ada perubahan kebijakan pada Zonasi perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mengacu kepada intruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Balikpapan, Zulkifli kepada awak media saat pers rilis di BSCC Dome Balikpapan, Minggu, 11 April 2021.

"Pada Zonasi kali ini, RT dikategorikan Zona Merah Covid-19 jika di lingkungan tersebut terdapat lebih dari lima rumah yang warganya positif. Berikutnya, Zona Oranye jika di lingkungan RT terdapat tiga sampai lima rumah yang positif Covid-19. Kemudian untuk Zona kuning, jika satu hingga dua rumah yang warganya terinfeksi virus corona. Kemudian, satu lingkungan dikategorikan Zona hijau jika tidak ada satu rumah pun yang warganya positif Covid-19," jelasnya.

Ia pun melanjutkan bahwa PPKM Mikro mulai perpanjangan keempat ini dari tanggal 11 sampai dengan 24 April 2021.

"Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 300/1539/Pem. Pada perpanjangan kali ini, kembali ada kebijakan relaksasi yg secara umum adanya penambahan jam operasional hingga pukul 23.00 WITA," ucapnya.

Baca Juga: Seribu Pengurus Masjid Jabodetabek Difasilitasi MCMI Vaksin Covid-19

Perpanjangan jam operasional yg menjadi pukul 23.00 WITA ditujukan untuk pelaku usaha kegiatan kuliner yang meliputi :

1. Kafe
2. Restoran
3. Rumah makan

Tidak hanya itu, tempat Mal hingga pusat pembelanjaan juga termasuk pemberlakuan tersebut dan tetap disesuaikan dengan pematuhan Protokol Kesehatan (Prokes) secara disiplin dan ketat.

Perpanjangan PPKM Mikro tersebut diberlakukan karena dari data kasus positif Covid-19 di Kota Balikpapan diterangkan oleh Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 melalui Juru Bicara penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x