PPKM Darurat, Ini Akses Jalan Protokol di Kota Serang yang Ditutup

- 6 Juli 2021, 14:15 WIB
Potret papan pemberitahuan penutupan jalan dari Polres Serang Kota
Potret papan pemberitahuan penutupan jalan dari Polres Serang Kota /Instagram/@pemkotserang

ARAHKATA - Surat Intruksi Wali Kota Serang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Penyebaran COVID-19 di wilayah Kota serang.

Intruksi tersebut berupa akses Jalan Protokol di Kota Serang ditutup Petugas Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota dilakukan mulai pukul 19:30 WIB sampai 00:00 WIB.

Mengingat demi membantu arahan Presiden tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang tengah berlangsung hingga 30 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Kembali Ditunda, Begini Kata Disdik Pekalongan

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kaur Binopsnal Satlantas Polres Serang Kota, IPDA Ade Komarudin akses Jalan Protokol yang ditutup sebagai berikut.

Di Simpang Ciceri, Sumur Pecung, Pisang Mas, dan Ramayana.

"Itu adalah titik yang kita lakukan pengalihan arus, maka pada pelaksanaannya jalan protokol kosong," jelasnya pada, 5 Juli 2021.

Baca Juga: PKS Minta Pemerintah Jangan Terburu-buru Membuka Opsi Impor Tabung Oksigen

Ia menambahkan untuk masyarakat yang memiliki kepentingan urgent masih bisa dapatkan izin lewat seperti mobil ambulan, warga ingin berobat, kendaraan perusahaan yang melakukan antar jemput karyawan.

"Kecuali memang yang memiliki kepentingan urgent seperti kendaraan membawa pasien seperti mobil ambulan, yang mau ke apotek berobat, dan kendaraan yang rumahnya disitu maka kita bolehkan. Karena ga mungkin orang mau pulang ke daerah itu tapi kita halang," pungkasnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x