Simak! Ini Perubahan STRP bagi Pengguna Transportasi

- 12 Juli 2021, 15:24 WIB
Pamplet Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pamplet Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). /Instagram pt_transjakarta/

ARAHKATA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan informasi adanya perubahan peraturan kepentingan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas (ST) bagi perjalanan orang dengan moda transportasi darat, sungai, danau, penyeberangan, dan perkeretaapian dalam wilayah aglomerasi.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 49 dan SE 50 Tahun 2021, bagi perjalanan atau penyeberangan rutin dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dengan moda transportasi Kereta Api Komuter dan Transportasi Darat, wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas (ST).

Baca Juga: Cara Menggunakan Hack Akun FF Sultan

Peraturan ini berlaku mulai dari tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Perubahan peraturan kepentingan STRP atau ST bagi perjalanan orang dengan moda transportasi darat, sungai, danau, penyeberangan, dan perkeretaapian dalam wilayah aglomerasi sebagai berikut.

Baca Juga: Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Meninggal Dunia

• STRP yang digunakan adalah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

• Sementara untuk ST adalah yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

• Hanya diperbolehkan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x