KPPPA Minta Usut Tuntas Kasus Kekerasan Anak di Gowa

- 9 September 2021, 14:44 WIB
Ilustrasi gambar Kekerasan terhadap Anak
Ilustrasi gambar Kekerasan terhadap Anak /Pixabay/Geralt

ARAHKATA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) beri dorongan kepada pihak yang berwenang untuk menelusuri kasus kekerasaan anak di Gowa Sulawesi Selatan, yang diduga berkaitan dengan ritual pesugihan dan ilmu hitam.

Hal ini bertujuan untuk mengetahui motif dari kekerasan tersebut, sehingga bentuk perlindungan terhadap anak bisa tepat sasaran.

“Kami terus memantau dari Jakarta, tentu di Gowa ada pemerintah daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) yang menjadi kepanjangan tugasdan fungsi kami di daerah dan pemerintah provinsi sudah memberikan dukungan karena dari sisi pengobatan terus berjalan. Kasus ini tidak selesai dengan penanganan dari kesehatan fisik, tapi ada persoalan lain yang perlu terus ditelusuri khususnya, mengetahui motif para pelaku yang memicu pelaku melakukan hal keji tersebut. Entah itu motif ekonomi, kondisi kejiwaan, kebiasaan turun temurun hingga motif lainnya,” kata Nahar, Kepala Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA.

Baca Juga: Heboh! Ibu Kandung Congkel Mata Anak Duga Percaya Ilmu Hitam

Lebih lanjut, Nahar menegaskan hukuman yang diberikan kepada orang tua dapat diperberat jika memang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.

Ia juga mengapresiasi pihak kepolisian setempat yang telah mengambil langkah tepat dan cepat untuk menahan pelaku dan membawa korban ke Rumah Sakit.

“Kami berharap pendampingan kepada korban tidak putus sampai disini, karena ketiadaan orang tua kandung menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan pengasuhan pengganti,” ujar Nahar.

Baca Juga: Satpol PP Lakukan Penggusuran Bangunan di Kali Tanah Apit Bekasi

Selama proses penyelidikan kasus tersebut, KPPPA berharap akan ada upaya dan kerjasama antara Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta keterlibatan pihak lain dalam masa pendampingan kepada korban.

Menurut Nahar, penelusuran terhadap kasus ini perlu dituntaskan untuk mengetahui kondisi keluarga tersebut, apakah termasuk dalam kategori layak untuk mengasuh anak.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x