Viral Tulisan Perempuan Taaruf Tanpa Bra, Ketua MUI Angkat Bicara

- 5 Oktober 2021, 19:00 WIB
Gedung MUI.
Gedung MUI. /RRI

ARAHKATA - Media sosial sedang ramai diperbincangkan oleh sebuah tulisan tentang hukum perempuan memakai bra atau BH.

Sebuah tulisan mengulas tentang fatwa Arab Saudi hukum 'Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?' yang di-retweet oleh sejumlah akun.

"Hukum seorang akhwat taaruf tanpa BH adalah boleh. Syaratnya, dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Akhwat yang berbusana tanpa BH tidak termasuk ke dalam hadis 'Berpakaian tapi Telanjang'." tulis akun itu dikutip Arahkata pada Selasa 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Ketua MUI Kota Tangerang Wafat, Walkot: Beliau Orang Baik

"Hukum memakai BH dalam Islam, memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi tampak dan membuat para perempuan tampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah. Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya." lanjutnya.

Menanggapi tulisan tersebut, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Afifuddin Muhajir angkat bicara, mengimbau agar perempuan selalu memakai pakaian sebagaimana mestinya. Dia juga tidak setuju dengan tulisan tersebut.

"Keluar rumah tanpa pakai BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yang bukan mahramnya. Janganlah," kata Afifuddin.

Baca Juga: Marlina Octoria Datangi MUI, Minta Pertegas Perilaku Seks Menyimpang

"Perempuan tanpa BH kurang sempurna. Pesan untuk perempuan muslimah, pakailah busana penutup aurat," lanjutnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x