ARAHKATA - Kementerian Agama (Kemenag) meminta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk meningkatkan koordinasi dengan Satgas COVID-19 di daerahnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan layanan nikah dapat terlaksana dengan aman di tengah lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muhammad Adib.
Baca Juga: Tanggapan Kemenag Soal Dugaan Ratusan Pesantren Terhubung dengan Kelompok Teroris
Menurutnya, kasus COVID-19 di setiap daerah berbeda-beda.
"Karena status setiap daerah berbeda, maka Kepala KUA/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah," ucapnya Jumat, 4 Februari 2022.
Data terakhir data Satgas COVID-19, Kamis 3 Februari 2022, kasus positif mencapai 27.197 kasus infeksi, 5.993 sembuh, dan 38 meninggal.
Baca Juga: Puluhan Jemaah Umrah Terpapar COVID-19, Begini Kata Kemenag
Penambahan kasus infeksi yang dilaporkan kemarin menjadi yang tertinggi semenjak varian Omicron dilaporkan masuk ke Indonesia pada pertengahan Desember tahun lalu.
Untuk mencegah terbentuknya klaster covid-19 dalam layanan nikah, Adib juga meminta KUA tetap memberlakukan standar pelayanan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021.
"Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 masih berlaku dan tetap dilaksanakan," katanya.