Mudik Menggunakan Kapal? Simak Aturan Berikut Agar Perjalanan Lancar

- 14 April 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi mudik gratis.
Ilustrasi mudik gratis. /Antara/Rivan Awal Lingga

3. Pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatis RT-PCR (3x24 jam)

4. Bagi pemudik yang memiliki penyakit komorbid dan belum atau bahkan tidak bisa melakukan vaksinasi, maka wajib untuk melampirkan bukti hasil negatif RT-PCR (3X24 jam) dan disertai surat keterangan dari doktor dari rumah sakit pemerintah.

Bagi anak dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan tanpa perlu memenuhi syarat ketentuan di atas, tetapi harus mendapatkan perhatian pendampingan dari orang dewasa.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah