3. Pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatis RT-PCR (3x24 jam)
4. Bagi pemudik yang memiliki penyakit komorbid dan belum atau bahkan tidak bisa melakukan vaksinasi, maka wajib untuk melampirkan bukti hasil negatif RT-PCR (3X24 jam) dan disertai surat keterangan dari doktor dari rumah sakit pemerintah.
Bagi anak dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan tanpa perlu memenuhi syarat ketentuan di atas, tetapi harus mendapatkan perhatian pendampingan dari orang dewasa.***