Mudik Menggunakan Kapal? Simak Aturan Berikut Agar Perjalanan Lancar

- 14 April 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi mudik gratis.
Ilustrasi mudik gratis. /Antara/Rivan Awal Lingga

 

ARAHKATA - Suasana lebaran erat kaitannya dengan mudik, larangan mudik akibat pandemi menyebabkan rasa rindu tersendiri akan kampung halaman yang akhirnya kini telah diperbolehkan.

Kementrian Perhubungan RI telah mengeluarkan aturan tentang mudik sebagai tanggapan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

Dilansir oleh ARAHKATA dari laman Instagram Kemenhub151 pada Kamis 14 April 2022 bahwa pemudik yang melewati jalur laut, harus memenuhi aturan berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 16 tahun 2022 dan SE Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022.

Baca Juga: Menhub Minta Pemerintah Daerah Soroti Pemudik Sepeda Motor

Selain memerhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, pemudik juga wajib menginstal aplikasi Peduli Lindungi dan mengikuti aturan berikut.

1. Pemudik yang telah melakukan vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan rapid test antigen atau PCR.

2. Pemudik wajib melampirkan hasil negatis RT-PCR (3x24 Jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam).

Baca Juga: Menhub Pastikan Tidak Lakukan Penyekatan Mudik 2022

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x