Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran HI, Sopir Mobil Ferrari Merah Jadi Tersangka

- 9 Oktober 2023, 12:47 WIB
Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran HI, Sopir Mobil Ferrari Merah Jadi Tersangka
Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran HI, Sopir Mobil Ferrari Merah Jadi Tersangka /Instagram/@merekamjakarta/

ARAHKATA - Kecelakaan beruntun terjadi di kawasan Bundaran HI Jakarta Pusat pada Minggu 8 Oktober 2023 pukul 03.30 WIB dini hari.

Kecelakaan tersebut berawal dari mobil Ferrari merah menabrak 5 kendaraan lainnya. Dua orang pengendara motor luka dan dilarikan ke rumah sakit.

AKBP Jhoni Eka Putra, menjelaskan, mobil Ferrari yang dikemudikan RAS (29) mulanya melaju dari utara ke selatan Bundaran Senayan.

Baca Juga: Bus Study Tour Siswa SMPN 3 Depok Alami Kecelakaan di Tol Cipali

Namun karena lalai dia pun menabrak 5 kendaraan lain tepat di pemberhentian lampu merah Bundaran Senayan.

Atas kejadian itu polisi menetapkan sopir mobil Ferrari merah sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Penetapan itu usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara secara simultan dan berkesinambungan.

Baca Juga: Waduh, Kecelakaan Kerja Kontruksi Proyek di Depok Ternyata Karena Ini!

"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," jelas Jhoni, Senin 9 Oktober 2023.

Pihaknya menyebut, pengemudi itu dalam kondisi mengantuk. Akan tetapi, saat ditanya soal apakah dia mabuk, polisi masih mendalaminya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x