Pengamat Soroti Kebijakan Jokowi: Membantah Kepuasan Publik

- 13 Juni 2024, 17:54 WIB
UKT 2024 Batal Naik, Simak Perbedaan UKT dengan Uang Pangkal di Perguruan Tinggi Negeri
UKT 2024 Batal Naik, Simak Perbedaan UKT dengan Uang Pangkal di Perguruan Tinggi Negeri /Antara/

ARAHKATA - Presiden Jokowi menjelang akhir jabatannya pada Oktober 2024 mendatang mengeluarkan deretan kebijakan yang menurut sejumlah pihak dianggap tidak pro rakyat, hingga membuat seakan-akan membantah approval rating (kepuasan publik) terhadap kinerja yang dirilis berbagai lembaga survei di atas 50 persen.

Salah satu dari kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat tersebut adalah rencana pemerintah menaikkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun ajaran 2024-2025.

Kebijakan itu termaktub pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri yang diwacanakan naik untuk Uang Kuliah Tunggal, Uang Pangkal, dan Iuran Pengembangan Institusi.

Baca Juga: KPK Tidak Persoalkan Dilaporkan Staf Hasto Ke Komnas HAM

Setelah terjadi pro kontra atas kebijakan itu, mendadak pemerintah menunda kenaikan tersebut setelah Presiden Jokowi memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Istana Negara pada 27 Mei 2024 lalu.

Staf Bidang Hukum Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Andi FS menilai kenaikan UKT hanya menambah derita masyarakat ditengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik.

Padahal, katanya, tugas negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan malah membuat kebijakan yang tidak cerdas dengan kembali memberikan beban yang tidak masuk akal ke masyarakat.

Baca Juga: Rencana Kenaikan Cukai Rokok, Ketua DPD RI Beri Solusi Agar IHT Tidak Terimbas

"Keadaan ekonomi sedang tidak baik-baik saja ditengah pengangguran, PHK, BBM naik, dan sembako naik. Terus ditambah dengan kebijakan kenaikan UKT yang tidak cerdas. Padahal dalam alinea ke-IV pembukaan UUD 1945 sudah dijelaskan 'Mencerdaskan Kehidupan Bangsa'. Maka, harusnya seluruh biaya pendidikan itu ditanggung negara karena merupakan perintah konsitusi," ungkap Andi kepada Arahkata di Jakarta, Kamis 13 Juni 2024.

Kenaikan UKT sendiri memang sudah dibatalkan pemerintah, tapi Andi menilai kebijakan tersebut perlu dicabut dan dikaji ulang dengan membuat kebijakan yang pro mahasiswa ataupun rakyat Indonesia.

"Permen-nya belum dicabut, sewaktu-waktu kenaikan UKT bisa saja kembali diimplementasikan. Maka, Presiden Jokowi perlu mencabut kebijakan 'ngawur' dari para pembantunya tersebut. Jangan sampai diujung kekuasaannya malah mendapat rapot merah dari rakyat. Ataupun approval ratingnya turun dibawah 50 persen," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Gerakan Intervensi Serentak Cegah Stunting di Posyandu Bogor

Andi menambahkan, WHN saat ini juga berkonsentrasi di bidang pendidikan dengan memberikan beasiswa kepada anak-anak Indonesia yang kurang mampu untuk bisa mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Tujuannya, kata Andi adalah untuk ikut berpartisipasi mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Agar seluruh anak-anak Indonesia mendapat pendidikan yang layak hingga ke perguruan tinggi. Jangan sampai dengan kebijakan kenaikan UKT menghambat WHN dan organisasi masyarakat lainnya yang peduli dengan pendidikan menjadi pincang jalannya. Karena, ini jelas tugas pemerintah memberikan pelayanan dan mutu pendidikan yang terbaik untuk anak-anak bangsa," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah