Menyatakan Pendapat di Muka Umum Diatur UU, Tapi....

- 17 November 2020, 14:05 WIB
Ilustrasi Aksi Demonstrasi yang mengumpulkan masa cukup banyak. Menjadi polemik saat masa pandemi. Walaupun dilindungi UU, di masa pandemi Covid-19, masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum di atur oleh UU kedaruratan
Ilustrasi Aksi Demonstrasi yang mengumpulkan masa cukup banyak. Menjadi polemik saat masa pandemi. Walaupun dilindungi UU, di masa pandemi Covid-19, masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum di atur oleh UU kedaruratan /Arahkata.com

"Ya harus dilakukan. Supaya tidak terjadi pembiaran dan tidak menjadi berulang terus-menerus. Kapan mau selesai masalah bangsa ini, kalau kerumunan seperti ini terus terjadi. Hukum tertinggi kita semua mengakui, dunia memegang hukum tertinggi bahwa Keselamatan nyawa itu adalah hukum tertinggi. Jadi kalau mereka mengabaikan keselamatan nyawa manusia atas penularan Covid-19 yang harus kita hukum, tidak boleh dibiarkan," paparnya.

Sebagai informasi sejumlah elemen buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) rencananya akan menggelar aksi lanjutan menuntut pembatalan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hari ini, Selasa (17/11).

Aksi yang diklaim diikuti 1.500 peserta ini akan digelar di depan Kompleks Gedung DPR/MPR, sebelum bergeser ke depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah