Menyatakan Pendapat di Muka Umum Diatur UU, Tapi....

- 17 November 2020, 14:05 WIB
Ilustrasi Aksi Demonstrasi yang mengumpulkan masa cukup banyak. Menjadi polemik saat masa pandemi. Walaupun dilindungi UU, di masa pandemi Covid-19, masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum di atur oleh UU kedaruratan
Ilustrasi Aksi Demonstrasi yang mengumpulkan masa cukup banyak. Menjadi polemik saat masa pandemi. Walaupun dilindungi UU, di masa pandemi Covid-19, masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum di atur oleh UU kedaruratan /Arahkata.com

ARAHKATA - Menyatakan pendapat di muka umum yang umum dilakukan masyarakat di tanah air dengan demonstrasi tentu dilindungi oleh Undang-Undang. Namun demikian, meski dilindungi oleh Undang-Undang, di masa Covid-19 saat ini masyarakat manapun yang ingin melakukan aksi, wajib melakukan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. 

Menanggapi aksi demonstrasi yang masih terjadi di masa Covid-19, Politisi dan Pengamat Kebijakan Ferdinand Hutahaean mengatakan, sepanjang prokes berjalan adalah hak semua kelompok, semua orang untuk menyatakan pendapat dan berdemokrasi.

"Ketentuannya ada menyatakan pendapat di muka umum itu kan diatur oleh UU (UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum - red). Kita hormat itu semua dalam demokrasi. Tetapi apabila mereka ternyata melakukan pelanggaran prokes tidak menjaga jarak, tidak menggunakan master,  seperti aturan yang ditetapkan dalam PSBB, saya pikir kepolisian juga harus memanggil korlap nya," ujar Ferdinand kepada arahkata.com, Selasa (17/11).

Baca Juga: Komentari Pencopotan Kapolda, PA 212 Sebut Anak dan Mantu Jokowi Juga Buat Keramaian

"Siapa penanggung jawabnya, harus dipanggil dan harus dihukum. Tidak boleh kita biarkan. Kalau kemarin-kemarin dibiarkan begitu saja, pelanggaran yang terjadi ini tidak boleh kita biarkan terjadi lagi," lanjutnya.

Ferdinand berharap, dengan adanya pergantian Kapolda akan membawa perubahan di jajaran Metro Jaya. Bagaimana menertibkan semua pelanggaran ini kepada semua pihak.

"Jadi kalau nanti terjadi demo dan mereka melakukan pelanggaran yang sama terhadap pelanggaran yang dilakukan di Petamburan ya saya mendukung Polri dan meminta Polri untuk memanggil para korlap nya, para penanggung jawab lapangannya. Ya harus dihukum. Kalau mengukuti aturan PSBB itu dinyatakan ada ancaman tertingginya bahkan pidana penjara 1 tahun," katanya.

Dia juga mengingatkan, dari sekian banyak hikuman yang ada tentu bisa menjadi pilihan. Kalau memang harus denda, mana hukum yang paling layak di dijatuhkan.

Baca Juga: Ngeri, Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Relawan Ini Jadi ‘Teler’

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x