Pengusaha Tak Setuju Jam Operasi Mall sampai 19.00

18 Desember 2020, 22:43 WIB
Mall Sepi /Erich Westendarp/Pixabay

ARAHKATA - Pemerintah memperketat aturan jam operasional mall hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB. Kebijakan pengetatan terukur akan diterapkan pada libur akhir natal dan tahun baru nanti.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, nantinya akan ada pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.

Baca Juga: Taco Bell Resmi Beroperasi di Indonesia, Berikut Menunya

Misalnya dengan membatasi operasional dari mal, restoran hingga tempat hiburan.

Khusus untuk daerah Jabodetabek, operasional Mall hingga tempat hiburan hanya sampai 19.00 WIB saja.

Sedangkan untuk zona merah di daerah Jawa Barat, operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Manufaktur Indonesia Ungguli India dan Vietnam

“Pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa 15 Desember 2020.

Kebijakan pembatasan operasional mal sampai pukul 19.00 di wilayah Jabodetabek selama libur jelang Tahun Baru tersebut ditolak para pengusaha ritel. Selain itu, operasional mal di luar Jabodetabek juga dibatasi sampai pukul 20.00.

Para pengusaha ritel menilai kebijakan yang dikeluarkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Padjaitan tersebut merugikan bisnis mal di akhir tahun.

Baca Juga: Proyek Maritim Tower Capai 50,67%, Ini Proyeksinya

Berikut ini 3 alasan pengusaha menolak pembatasan jam operasional tersebut.

1. Bikin mal sepi

Menurut Ketum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah, mal akan kehilangan pengunjung bila jelang momen tahun baru mal cuma bisa beroperasi sampai pukul 19.00 dan 20.00 saja.

Menurutnya, justru di sekitar pukul 19.00-20.00 merupakan waktu-waktu emas bagi toko-toko di mal. Apalagi di musim liburan tahun baru, banyak orang berkunjung ke mal justru pada jam-jam tersebut.

"Jam-jam itu adalah jamnya daya tarik orang ke mal dan mendatangkan omzet. Kan biasanya yang mau makan malam di luar jam segitu pergi ke malnya, nanti habis itu dia jalan-jalan ke toko-toko terus belanja," ujar Budihardjo, Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Bitcoin Cetak Sejarah Baru Setelah Tembus Nilai Rp282 Juta

"Apalagi musim tahun baru, orang pada libur, datang ke mal bareng keluarganya. Kita juga sudah siapkan diskon," lanjutnya.

Dia menilai mal akan kehilangan pengunjung sangat banyak sekali dengan pembatasan operasional yang cuma sampai pukul 19.00 dan 20.00. Dia menilai omzet yang didapatkan pun akan semakin sedikit.

"Itu akan membuat rugi sekali, ini memukul pengunjung ke mal, orang tidak akan ke mal ya. Ujungnya, semua toko kena pengaruh, malnya akan jadi sepi. Ini akan menurunkan sekali omzet kita, mungkin di sini kita cuma dapat 30% omzet biasanya aja kalau ditahan begini," ujar Budihardjo.

Baca Juga: PKS Pertanyakan Kinerja Pemerintah Soal Target Jargas

2. Harusnya mal buka sampai pukul 22.00

Budihardjo pun menilai harusnya mal dibuka sampai pukul 22.00 WIB.

"Harusnya sampai jam 10 malam (22.00) aja lah ini cukup, nggak perlu sampai jam 12 kayak sebelum COVID-19 itu sudah sangat cukup," kata Budihardjo.

Dia menilai mal akan kehilangan pengunjung sangat banyak sekali dengan pembatasan operasional mal yang cuma sampai pukul 19.00 dan 20.00. Dia menilai omzet yang didapatkan pun akan semakin sedikit.

Baca Juga: Tagar Boikot Trending, JNE Langsung Hapus Cuitan Terkait Haikal Hassan

"Itu akan membuat rugi sekali, ini memukul pengunjung ke mal, orang tidak akan ke mal ya. Ujungnya, semua toko kena pengaruh, malnya akan jadi sepi. Ini akan menurunkan sekali omzet kita, mungkin di sini kita cuma dapat 30% omzet biasanya aja kalau ditahan begini," ujar Budihardjo.

3. Jangan pilih-pilih

Alih-alih terus dibatasi, menurut Budihardjo harusnya mal diberi keleluasaan untuk beroperasi. Dia mengaku selama ini seluruh pemangku kepentingan di mal menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dia juga menilai masih banyak sektor lain yang seharusnya lebih diperketat dibandingkan mal. Mulai dari kantor hingga pasar-pasar tradisional.

Baca Juga: Rencana Kementerian BUMN Lakukan Holding Company Dapat Sorotan Sejumlah Kalangan

"Kami tegaskan tempat kami ini bukan klaster penyebaran, nggak perlu dibatasi berlebihan. Padahal banyak kerumunan tidak terorganisasi di tempat lain, misalnya di jalan, di kantor, angkutan umum, atau toko-toko yang tidak dikelola dengan ketat," ujar Budihardjo.

"Ini kan kami sudah bantu pemerintah dengan menerapkan protokol ketat jangan lah kesannya kami sebagai pusat penularan. Malah harusnya diberi kelonggaran," lanjutnya.

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler