Rencana Kementerian BUMN Lakukan Holding Company Dapat Sorotan Sejumlah Kalangan

- 16 Desember 2020, 12:07 WIB
Pengamat Hukum Suhardi Somomoejono.
Pengamat Hukum Suhardi Somomoejono. /Ahmad/Arahkata.com

ARAHKATA – Rencana Kementerian BUMN akan melakukan aksi korporasi Holding Company atau akuisisi terhadap PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalam Nasional Madani (PNM) menjadi anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, mendapat sorotan sejumlah kalangan termasuk pengamat hukum Suhardi Somomoejono.

Suhardi menilai bahwa rencana holding company atau akuisisi yang dilakukan oleh Kementerian BUMN melanggar Pasal 77 Huruf c Undang-undang BUMN dan apabila dipaksakan, selain melanggar Undang-undang yang mengatur BUMN,  bisa juga merugikan Pegadaian serta seluruh karyawannya. “Rencana ini sangat pasal tersebut. Dari sisi politik hukum negara ini kurang tepat,” kata Suhardi ketika dihubungi wartawan, Senin 14 Desember 2020.

Menurut direktur pasca sarjana Universitas Mathla'ul Anwar Banten ini, rencana aksi korporasi BUMN tersebut harus disertai dengan kajian secara mendalam dan transparan antara lain satu, terkait kinerja perusahaan plat merah tersebut. “Kedua, harus ada analisa terhadap perspektif bisnis dan ketiga, sisi historis,” ujar Suhardi.

Baca Juga: Selama November 2020 Ekspor Jatim Naik 2,07%

Rencana penggabungan itu juga harus mendapat persetujuan dari para pemegang saham yang diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS itu harus ada peryataan dari para pemegang saham bahwa kinerja Pegadaian tidak bagus atau mengalami penurunan kinerja dan mengalami kerugian. Jika perusahaan-perusahaan berkinerja bagus, maka tidak ada alasan untuk melakukan holding company atau akuisisi.

“Jika perusahaan itu kinerjanya bagus, justru harus didorong agar lebih maju sesuai dengan mekanisme yang ada. Bukan sebaliknya ingin diprivatisasi,” kata Suhardi.

Pegadaian yang lahir pada 01 April 1901 di Sukabumi, Jawa Barat dan berdasarkan staatsblad No. 131 tanggal 12 Agustus 1901 yang mengatur bahwa usaha pegadaian merupakan monopoli pemerintah tentunya punya sistem yang sudah eksesting dan banyak membantu rakyat Indonesia khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sejalan dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2011 Tentang usaha Pergadaian, yang pada pokoknya mengamanatkan maksud dan tujuan Pegadaian adalah untuk melakukan usaha dibidang gadai dan fidusia, baik secara konvensional maupun syariah, dan jasa lainnya di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama untuk masyarakat berpenghasilan menengah kebawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan dengan menerapkan prinsip perseroan terbatas.

Baca Juga: BRI Kanca Jakarta Otista Manjakan Nasabah di Panen Hadiah Simpedes

Sebagaimana diatur pula dalam pojk No. 31 tahun 2016, Pegadaian sebagai rolemodel bagi perusahaan pergadaian swasta dalam usaha gadai yang memiliki tugas khusus wajib meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x