Binance Ilegal, Ini Platform Resmi Perdagangan Uang Kripto dan Bitcoin

4 Mei 2021, 18:35 WIB
Mata uang virtual Bitcoin. /REUTERS/Dado Ruvic

ARAHKATA - Binance menjadi platform ilegal sejak diumumkan pada 27 Oktober 2020 oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan Binance telah dihentikan dan tidak boleh beroperasi di Indonesia.

"Binance dihentikan SWI untuk melindungi masyarakat karena melakukan kegiatan digital asset exchanger tanpa izin," ujar Tongam.

Baca Juga: Tempat Wisata di Bandung Raya yang Tetap Buka Selama Lebaran 2021

Izin yang dimaksud Tongam yaitu Binance tidak terdaftar sebagai bursa penukaran di Badan Pengawas Berjangka Komiditi (Bapebbti).

"Sesuai informasi website Bapbbti per tanggal 18 Februari 2021 hanya ada 13 perusahaan yang termasuk daftar perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bapebbti (calon pedagang) dan nama Binance tidak ada di dalamnya," sambungnya.

Tongam menjelaskan sebelum resmi dihentikan, SWI telah memanggil pengurus beserta pengacara pihak Binance di Jakarta.

Baca Juga: Terungkap, Ini Sebab Harga Parfum Mewah Berharga Jutaan Rupiah

Dalam pertemuan tersebut disepakati agar Binance menghentikan kegiatannya di Indonesia sampai ada izin otoritas berwenang.

Menurut Tongam, apabila tidak memiliki izin maka tidak ada yang melakukan pengawasan kegiatan perusahaan tersebut.

"Tidak ada data kegiatan usaha, aliran dana, perlindungan konsumennya, kesesuaian dengan ketentuan di Indonesia dan lainnya," ujarnya.

Sehingga masyarakat pun akan sangat rentan dirugikan karena kegiatan perusahaan.

Baca Juga: Zakat Fitrah, Bayi di dalam Kandungan Apakah Wajib?

Adapun hingga saat ini Bapebbti sudah menerbitkan izin untuk 13 platform pedagangan uang kripto, seperti Bitcoin hingga BNB di Indonesia, antara lain:

• PT Cripto Indonesia Berkat,
• Upbit Exchange Indonesia,
• PT Tiga Inti Utama,
• PT Indodax Nasional Indonesia,
• PT Pintu Kemana Saja
• PT Zipmex Exchange Indonesia,
• PT Bursa Cripto Prima,
• PT Luno Indonesia Ltd,
• PT Rekeningku Dotcom Indonesia,
• PT Indonesia Digital Exchange,
• PT Cipta Coin Digital,
• PT Triniti Investama Berkat, dan
• PT Plutonext Digital Aset.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler