Merpati Resmi Pailit, Aset Bakal Dilelang Buat Bayar Utang dan Pesangon

7 Juni 2022, 22:10 WIB
Ilustrasi palu sidang. /succo

ARAHKATA - Nasib maskapai BUMN Merpati lama tidak ada pemberitaan, adanya keputusan setelah melewati jalan panjang proses persidangan.

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keputusan itu telah resmi dibacakan Hakim pada 2 Juni 2022 dan diumumkan lewat media massa hari ini.

Baca Juga: Menteri BPN Sofyan Djalil Tegaskan Perang Kepada Mafia Tanah

Pengadilan mengabulkan permohonan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan Termohon PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Seperti dikutip dalam laman resminya, PN Surabaya menyatakan bahwa termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.

"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian putusan PN Surabaya, dikutip ArahKata.com, Senin, 7 Juni 2022.

Baca Juga: Hyundai Ioniq Akan Setop Produksi di Pabrik Korsel

Selanjutnya, pengadilan telah menunjuk Hakim Pengawas serta Kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines.

Sebagai informasi, hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh Kurator.

Sedangkan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Baca Juga: Piala Presiden Kembali Digelar, Ini Pembagian Grup dan Jadwalnya!

Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pihaknya telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian pemasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan.

"Pembatalan perjanjian perdamaian (homologasi) tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," ujar Yadi.

Sebagaimana diketahui, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.

Baca Juga: Menteri BPN Sofyan Djalil Tegaskan Perang Kepada Mafia Tanah

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan.

Utang Merpati Rp10,9 Triliun, Aset Dilelang untuk Bayar Kewajiban ke Pihak Ketiga.

Baca Juga: Anggaran Reformasi Birokrasi Kurang dari 0,1 Persen APBN, Yanuar Prihatin: Kita Mau Ngomong Apa!

Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.

“Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” tutup Yadi.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler