Menkeu Beberkan Keuntungan UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan

- 4 Desember 2020, 13:27 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani /Foto: Humas Kominfo/

Baca Juga: Simak Baik-Baik Penjelasan Habib Rizieq Soal Revolusi Akhlak!

Menkeu akan terus mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar melalui peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, seperti melalui klaster perpajakan pada UU Cipta Kerja agar kewajiban membayar pajak dilaksanakan secara sukarela dapat dilakukan secara lebih mudah, lebih efisien, dan lebih pasti.***

Halaman:

Editor: Alamsyah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x