Pandemi, Industri Tekstil Masih Positif di Triwulan III 2020

- 12 Januari 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi produk tekstil
Ilustrasi produk tekstil /Arahkata/

"Yang kedua, pengamanan pasar dalam negeri. Yang bisa dilakukan dengan percepatan revisi Permendag 77/2019 tentang ketentuan impor TPT, revisi Permendag 28/2020 terkait impor produk tertentu, pembenahan regulasi impor untuk mencegah dibanjirinya pasar domestik oleh produk impor, khususnya PLB, KB dan FTZ," ujarnya lagi.

Yang ketiga, lanjutnya, adalah pemberian insentif dan penyederhanaan regulasi.

"Ya ini terkait insentif PPN untuk produk berbahan lokal, pembebasan PPh Badan jika produksinya menggunakan bahan baku lokal, softloan, secepatnya penerapan Permendag 84/2019 dan fasilitas insentif, bea cukai serta keringanan biaya energi dalam rangka menyamakan playing field dengan negara pesaing," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah