Budidaya Udang Vaname, Pemprov Jatim: Ini Cukup Menjanjikan!

- 31 Maret 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi budidaya udang vaname skala rumahan di Jawa Timur.
Ilustrasi budidaya udang vaname skala rumahan di Jawa Timur. /Dok. KKP

ARAHKATA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengembangkan bisnis udang vaname ala rumah tangga di lahan yang tidak terlalu luas.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur Muhammad Gunawan Saleh mengatakan bahwa hanya membutuhkan lahan yang minimalis untuk budidaya udang di tengah kawasan kota.

"Selain hanya membutuhkan lahan minimalis, budidaya udang ternyata juga berhasil dilakukan di tengah kawasan perkotaan," katanya.

Baca Juga: Duh Mendikbud Nadiem Salah Jawab Soal Matematika, Kok Bisa?

Uji coba budidaya udang ini dilakukan DKP Jatim dengan memanfaatkan kolam yang berada di kompleks dinas di Jalan Ketintang Surabaya.

Keuntungan dari budidaya udang vaname ini dapat membantu ketahanan pangan keluarga sekaligus menjadi pendapatan tambahan yang cukup menjanjikan di masa pandemi ini.

"Saat ini banyak dikembangkan ternak lele skala kecil menggunakan tong. Dibandingkan lele, budidaya udang vaname lebih menjanjikan. Apalagi sekarang bisa dilakukan di area perkarangan rumah," ujarnya.

Untuk uji coba, kolam yang digunakan sebesar 6 meter x 11,5 meter persegi dengan kedalaman 1,2 meter. Dan kolam tersebut dapat dilakukan pembenihan sebanyak 50 ekor per meter persegi atau sekitar 3.500 ekor.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Bantu Pemerintah Optimalkan BST 2021

"Sementara di sini, kami menggunakan kolam yang sudah ada. Ada empat kolam dengan ukuran yang sama. Sehingga total pembenihan sekitar 14 ribu ekor udang vaname," katanya.

Dengan perawatan yang baik, budidaya udang tersebut bisa mencapai 327 kilogram dengan isi 35 ekor per kilo.

"Harga udang vaname kini berada di kisaran antara Rp65 ribu sampai Rp70 ribu. Tentu keuntungan bagi keluarga akan lebih besar," ujarnya.

Sementara itu, karena digunakan untuk uji coba maka hasil panen tersebut tidak diperjualbelikan, tetapi dibagikan untuk masyarakat dan konsumsi sendiri.

"Modalnya sekitar Rp10 juta, dan tidak menggunakan APBD Jatim. Jadi kalau untuk komersial memang sangat menguntungkan bagi masyarakat yang mau budidaya udang vaname skala kecil," katanya.

Baca Juga: Kota Bekasi Genjot Sosialisasi Tilang Elektronik Nasional Tahap Pertama

Keuntungan lainnya adalah tidak membutuhkan izin amdal dan syarat lain yang rumit, sebab hanya diwajibkan untuk budi daya dengan luasan lebih dari 100 hektare untuk skala intensif dan lebih besar dari 50 hektare dengan teknologi super intensif.

Hal ini tertuang dalam peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 38 tahun 2019.

"Kalau budidaya udang dengan hasil panen sekutar tiga ton maka butuh luas lahan sekutar 3.000 meter persegi. Karena ini uji coba budidaya maka cukup dengan membuat kolam kecil sehingga memudahkan masyarakat," ucapnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah