Merpati Resmi Pailit, Aset Bakal Dilelang Buat Bayar Utang dan Pesangon

- 7 Juni 2022, 22:10 WIB
Ilustrasi palu sidang.
Ilustrasi palu sidang. /succo

Sebagai informasi, hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh Kurator.

Sedangkan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Baca Juga: Piala Presiden Kembali Digelar, Ini Pembagian Grup dan Jadwalnya!

Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pihaknya telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian pemasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan.

"Pembatalan perjanjian perdamaian (homologasi) tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," ujar Yadi.

Sebagaimana diketahui, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.

Baca Juga: Menteri BPN Sofyan Djalil Tegaskan Perang Kepada Mafia Tanah

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan.

Utang Merpati Rp10,9 Triliun, Aset Dilelang untuk Bayar Kewajiban ke Pihak Ketiga.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah