Merpati Resmi Pailit, Aset Bakal Dilelang Buat Bayar Utang dan Pesangon

- 7 Juni 2022, 22:10 WIB
Ilustrasi palu sidang.
Ilustrasi palu sidang. /succo

ARAHKATA - Nasib maskapai BUMN Merpati lama tidak ada pemberitaan, adanya keputusan setelah melewati jalan panjang proses persidangan.

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keputusan itu telah resmi dibacakan Hakim pada 2 Juni 2022 dan diumumkan lewat media massa hari ini.

Baca Juga: Menteri BPN Sofyan Djalil Tegaskan Perang Kepada Mafia Tanah

Pengadilan mengabulkan permohonan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan Termohon PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Seperti dikutip dalam laman resminya, PN Surabaya menyatakan bahwa termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.

"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian putusan PN Surabaya, dikutip ArahKata.com, Senin, 7 Juni 2022.

Baca Juga: Hyundai Ioniq Akan Setop Produksi di Pabrik Korsel

Selanjutnya, pengadilan telah menunjuk Hakim Pengawas serta Kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x