KSPSI Pahami Bila Gubernur DKI Banding Soal Putusan Upah PTUN

- 27 Juli 2022, 23:53 WIB
Buruh yang tergabung dalam  Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) membentangkan spanduk Sepultura saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung.
Buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) membentangkan spanduk Sepultura saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

Dengan pertimbangan itu, bila Gubernur DKI Banding atas putusan PTUN maka KSPSI akan bisa memahami.

"Ya kita paham lah, kalau Gubernur mendatang pakai PP 36 namun setidaknya harus merujuk pada upah yang sekarang berlaku yang naik 5,1% itu", pungkas Jumhur.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah