KPK Mangkir Diperiksa Masukkan Mardani Maming Dalam DPO

- 27 Juli 2022, 15:51 WIB
Mardani Maming Bendahara Umum PBNU.
Mardani Maming Bendahara Umum PBNU. /ANTARA

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan.

KPK juga telah melakukan pemanggilan resmi guna pemeriksaan lebih intensif, namun ada upaya penolakan.

KPK juga melakukan upaya pemanggilan paksa, namun Mardani tidak dapat ditemukan di rumahnya.

Baca Juga: Pengakuan Bharada E Soal Kematian Brigadir J Saat Dicecar Komnas HAM

KPK memasukkan tersangka bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK sehingga dinilai tidak kooperatif.

Baca Juga: Kapolresta Tangerang Perintahkan Anak Buahnya: Jangan Ragu, Tembak di Tempat!

"Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, dikutip ArahKata.com, Selasa, 26 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x