Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online di Indonesia! Berlaku Mulai Minggu Ini

- 10 Agustus 2022, 22:05 WIB
Ilustrasi - Tarif ojol baru per 14 Agustus 2022 serta pembagian zonasi wilayah sesuai aturan pemerintah melalui Keputusan Kemenhub No KP 564 Tahun 2022
Ilustrasi - Tarif ojol baru per 14 Agustus 2022 serta pembagian zonasi wilayah sesuai aturan pemerintah melalui Keputusan Kemenhub No KP 564 Tahun 2022 /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Di mana, Biaya Langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Baca Juga: Catat! Ada Larangan Ojol Mangkal di Enam Lokasi Ini

Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah