Catat! Ada Larangan Ojol Mangkal di Enam Lokasi Ini

- 14 September 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi ojol
Ilustrasi ojol /

ARAHKATA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan sosialisasi Kawasan Bebas Ojek Online (Ojol) di Kota Bogor sejak Senin, 13 September 2021.

Sosialisasi akan dilakukan selama empat hari dengan menggandeng Satpol PP Kota Bogor serta Polisi dan TNI untuk membantu kelancaran kegiatan tersebut.

Sosialisasi yang diberikan berupa pemasangan spanduk berisi pemberitahuan dengan tulisan larangan di enam lokasi.

Baca Juga: Crazy Rich Tangerang Ini Bagikan BTS Meal ke Ojol

Enam lokasi tersebut diantaranya berada di Jalan Pajajaran, Otista, Juanda, Jalak Harupat, Kapten Muslihat, dan Jalan Paledang, Kota Bogor Jawa Barat.

Karena enam kawasan terpilih termasuk ke dalam jalur sistem satu arah (SSA). Nantinya ojol yang mangkal pada kawasan tersebut akan diberikan teguran.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, RA Mulyadi, mengatakan, ojol dilarang mangkal di enam lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Bebas Ojek Online, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga: Polisi Cokok Komplotan Spesialis Curanmor Pakai Atribut Ojol

"Pengemudi ojek online dilarang mangkal di enam lokasi tersebut, kecuali untuk kepentingan mengantar atau menjemput penumpang," katanya di Kota Bogor, pada Selasa, 14 September 2021.

Dalam peraturan tersebut, kata dia, mengatur ketentuan bagi pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang, salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x