Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online di Indonesia! Berlaku Mulai Minggu Ini

- 10 Agustus 2022, 22:05 WIB
Ilustrasi - Tarif ojol baru per 14 Agustus 2022 serta pembagian zonasi wilayah sesuai aturan pemerintah melalui Keputusan Kemenhub No KP 564 Tahun 2022
Ilustrasi - Tarif ojol baru per 14 Agustus 2022 serta pembagian zonasi wilayah sesuai aturan pemerintah melalui Keputusan Kemenhub No KP 564 Tahun 2022 /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

ARAHKATA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (ojol) di seluruh Indonesia.

Aturan naiknya tarif ojol ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2022.

Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Lebih lanjut, ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Baca Juga: Driver Ojol Bisa Beli Saham GoTo, Berikut Penjelasannya!

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, dikutip Arahkata Rabu 10 Agustus 2022.

Kemenhub memberikan waktu bagi para penyedia jasa ojol untuk melakukan penyesuaian dan pencantuman tarif baru di tiap-tiap aplikasi.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," ujar Hendro.

Baca Juga: Ditantang Paula Verhoeven Makan Cabai, Ibu Ojol Ini Dapat Hadiah

Dengan demikian, dapat dipastikan per 14 Agustus tarif ojol di Indonesia akan naik secara merata.

Lebih lanjut ia mengatakan, Biaya Langsung dan Tidak Langsung merupakan komponen biaya pembentuk tarif.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x